Setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat, mendapatkan bantuan modal Rp 1,2 juta.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, beberapa waktu lalu, BLT untuk pelaku UMKM diperpanjang hingga akhir November 2